Temuan Big Data DPD, LaNyalla Minta Pemerintah Hentikan Isu Inkonstitusional

Jalurdua.com - Jakarta | Dalam acara Public Expose Big Data DPD RI yang berlangsung Kamis (14/4/2022) di Jakarta, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dengan tegas meminta pemerintah fokus...

Temuan Big Data DPD, LaNyalla Minta Pemerintah Hentikan Isu Inkonstitusional
Bacakan Artikel

"Setiap badan publik, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang memberikan informasi ke publik di ruang terbuka, wajib membuka datanya apabila diminta," katanya.

LaNyalla juga mengutip Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008. Terutama poin 1 yang menyebut, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat.

"Di poin 1 F disebutkan, hal itu meliputi informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum," katanya.

Ditegaskannya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala.

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, Public Expose Big Data DPD RI mengungkap perbincangan publik pengguna media sosial terhadap isu Sosial, Ekonomi dan Politik.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: