Bola Panas RUU IKN

Foto : waspada.id. Oleh: Dr. Chazali H. Situmorang, M.Sc *) Tanggal 11 Desember 2021 yang lalu, saya diundang dalam kapasitas sebagai pemerhati kebijakan publik, dan dosen yang mengajar di prod...

Bola Panas RUU IKN
Bacakan Artikel

JALURDUA Foto : waspada.id.

Oleh: Dr. Chazali H. Situmorang, M.Sc *)

Tanggal 11 Desember 2021 yang lalu, saya diundang dalam kapasitas sebagai pemerhati kebijakan publik, dan dosen yang mengajar di prodi Administrasi Publik Universitas Nasional, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU IKN, di Gedung Nusantara 2 DPR, di hadapan Pansus RUU IKN dari sudut perspektif Kebijakan Publik.

Bagi saya, keterlibatan menyusun dan membahas RUU dengan DPR, sudah sering dikerjakan sebagai pejabat pemerintah maupun sebagai Ketua DJSN (pada masanya), antara lain menyusun UU tentang Penanggulangan Bencana, UU tentang Kesejahteraan Sosial, UU tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU tentang BPJS.

Kunci dari pembahasan RUU, harus diawali dari Naskah Akademik. Sebab NA itu, merupakan acuan, kompas, arah, dan kemana tujuan yang hendak dicapai suatu UU. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP, bahkan sudah lebih terukur dan diberikan koridor outline suatu UU yang akan dibuat.

Karena waktu terbatas, dan kesempatan menelaah hanya satu malam saja, maka pada forum itu ada beberapa catatan penting, yang disampaikan sebagai masukan bagi Pansus yang akan bekerja, yang rencananya marathon, dan harus selesai di triwulan I Tahun 2022.

Pada NA, banyak hal sudah dituangkan terkait kenapa perlu adanya UU tentang IKN, yang ditinjau dari berbagai aspek, mulai kondisi IKN yang ada sekarang ini (DKI Jakarta), dan rencana kepindahannya di Kalimantan Timur.

Banyak negara yang sudah melaksanakan perpindahan Ibu Kotanya, yang rata-rata relative memerlukan waktu yang lama, bahkan berpuluh tahun.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: