Bola Panas RUU IKN
Foto : waspada.id. Oleh: Dr. Chazali H. Situmorang, M.Sc *) Tanggal 11 Desember 2021 yang lalu, saya diundang dalam kapasitas sebagai pemerhati kebijakan publik, dan dosen yang mengajar di prod...
Variabel lainnya, yang juga harus dipertimbangkan, kondisi psikologi masyarakat kita atas persoalan utang yang terus membesar dan harus ditanggung masyarakat, serta sejauh mana manfaat langsung dirasakan masyarakat sebagai opportunity IKN baru.
Demikian juga dengan penentuan lokasi IKN belum membuka partisipasi masyarakat untuk penentuannya. Hal ini dpertegas oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dalam Kata Pengantar NA yang disusun, yakni;Penyusunan Naskah Akademik ini merupakan tindak lanjut dari Arahan Presiden untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. Arahan tersebut selaras dengan Pidato Kenegaraan Presiden di Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 16 Agustus 2019 dan Pengumuman Pemindahan Ibu Kota Negara oleh Presiden pada 26 Agustus 2019 di Istana Negara.
Soal partisipasi masyarakat itulah salah satu alasan MK, menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan “inkonstitusional bersyarat”.
Draft RUU itu juga, sesuai dengan acuan pada NA, mengatur bentuk pengelolaan IKN, oleh Badan Otoritas yang ditunjuk dan bertanggungjawab langsung pada Presiden. Badan itu sebagai pelaksana atas kebijakan yang ditetapkan Presiden dengan Keputusan Presiden dan sesuai dengan RI-IKN.
Lembaga Badan Otoritas itu biasanya ad hoc, dan bersifat sektoral/kawasan tertentu, tidak mencakup seluruh sektor. Persoalan akan muncul karena banyak regulasi peraturan perundang-undangan yang harus disesuaikan.
Bagaimana bentuk pengelolaan IKN yang ideal. Banyak pilihan dengan mengacu aturan penyelenggaraan pemerintahan yang sudah ada dalam UU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pentingnya IKN baru
Dari NA, cukup alasan untuk adanya IKN baru bagi Indonesia, dan sudah lama direncanakan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Walaupun berbagai alasan dan latar belakang yang diuraikan masih dapat diperdebatkan dasar argumentasinya.
Persoalan mendasarnya, apakah tepat dan mendesak, saat sekarang ini dibahas RUU IKN. Pemerintah dan DPR harus dapat menjelaskan rasionalitasnya dengan bahasa mudah dimengerti oleh masyarakat, dengan melakukan sosialisasi yang substansif. Berapa besar biaya yang tersedot baik dari APBN, swasta, maupun sumber lain yang dapat menjadi perangkap utang baru.
Isu lain yang sensitif, terkait asset milik negara yang ada di DKI. Mekanisme yang diatur dalam RUU itu ada dua cara, pemindahtanganan dan pemanfaatan oleh BUMN, atau dijual dengan tender .Mekanisme tender ini, sangat rawan dan berpotensi terjadinya pat gulipat.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Menjaga Wibawa Negara di Era Media Sosial
- Satu Tahun Prabowo: Jumhur Hidayat Soroti “Execution Gap” dan Dorong Program Mak...
- Siapa yang Lebih Tepat Disebut Keblinger, Prof Eggi atau Dedi Mulyadi?
- Hasil Autopsi Penembakan Kajang Bulukumba: Luka Lebam Benda Tumpul, Keluarga Tun...
- Polisi Bulukumba Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat: Kronologi dan Peng...