Bola Panas RUU IKN

Foto : waspada.id. Oleh: Dr. Chazali H. Situmorang, M.Sc *) Tanggal 11 Desember 2021 yang lalu, saya diundang dalam kapasitas sebagai pemerhati kebijakan publik, dan dosen yang mengajar di prod...

Bola Panas RUU IKN
Bacakan Artikel

Tetapi, dalam forum itu, saya mengingatkan terhadap 8 asas UU IKN, keseluruhannya sudah relevan, hanya terkait dengan Asas kedelapan, yaitu; Kebhinnekaan (Bhinneka Tunggal Ika dan keindahan khas Indonesia), seharusnya langsung saja “ Bhinneka Tunggal Ika dan keindahan khas Indonesia”. Tanpa lagi menggunakan istilah Kebihinnekaan, karena maknanya tidak sempurna hanya mengedepankan perbedaan. Bhinneka Tunggal Ika, harus dibaca dalam satu tarikan napas, tidak boleh diputus.

Dalam RUU IKN, kita menyoroti bagaimana harus jelas dan terukur irisan regulasi dengan UU lainnya, antara lain UU tentang Pemerintah Daerah, UU Sektor / kementerian terkait (pertambangan, pertanian, kesehatan, pendidikan, perhubungan dan lainnya) yang bersangkut paut dengan cakupan wilayah IKN baru.

Karakter IKN baru, apakah terfokus pada Ibu Kota Pemerintahan saja, sebab RUU IKN pasal-pasalnya lebih banyak mengatur dari aspek penyelenggaraan pemerintahan. Bagaimana dengan sektor perekonomian, perdagangan, kebudayaan dan nilai-nilai religius keagamaan.

Dalam NA IKN baru sudah direncanakan dalam 6 Kluster kegiatan yaitu; Klaster Pemerintahan; Klaster Pendidikan; Klaster Kesehatan; Klaster Riset dan Inovasi; Klaster Hiburan; dan Klaster Financial Centre. ( mengacu pada arahan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) IKN 26 Februari 2020 dalam materi presentasi RTR – KSN IKN). Tetapi keenam Klaster itu, hanya Klaster Pemerintahan yang banyak dicantumkan dalam pasal – pasal RUU itu.

Kepastian untuk mendapatkan perlindungan hukum dan manfaat bagi masyarakat local, serta terjaminnya kesejahteraan mereka yang lebih baik, belum secara jelas diatur dalam RUU itu. Oleh karena itu landasan UU Dasar 1945 yang mengacu pada Pasal 18B UUD 1945 berisi ayat 1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang,tidaklah cukup, harus dgandeng dengan ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup …

Ayat 2) ini, menjamin masyarakat hukum adat tidak terusir dari habitatnya, karena gempuran pembangunan IKN baru nantinya.

Kita ketahui, sekarang ini penduduk pendatang di Kalimantan Timur itu sekitar 70%, sedangkan penduduk asli Dayak sekitar 12%. Selebihnya Kutai dan Banjar.

Saya juga mengajukan pertimbangan pemikiran kepada Pansus, mengenai aspek skala prioritas. Sejauh mana tingkat urgensi adanya IKN baru, dalam suasana Pandemi Covid-19 yang pada tahun 2022 mendatang ini masih menghantui (virus Omicron), pertumbuhan ekonomi yang tidak mendukung, bahkan memerlukan effort stimulus untuk menggerakkan ekonomi mikro.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: