Refly Harun (RH) ; Dakwaan Terhadap Anton Permana Sudah Tidak Relevan, Seharusnya Bebas Demi Hukum
Refly Harun (RH) diambil sumpah sebelum sidang sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara. Foto : Ist. Jalurdua.com - Jakarta | Sidang terdakwa petinggi KAMI Dr Anton Permana kembali berlanjut di Pengad...
Selanjutnya, Alkatiri menanyakan maksud dari antar golongan dalam pengerian SARA dalam hukum tata negara, sejarah dan posisi Peraturan Pidana nomor 1 Tahun 1946, dan ujaran kebencian UU ITE yang di dakwakan terhadap Anton Permana.
Secara rinci RH menjelaskan bahwa dalam azas hukum ada namanya memory vanlesvantung atau asbabul nuzul kenapa lahirnya sebuah produk hukum, khusus peraturan pidana nomor 1 tahun 1946.
Bahwa peraturan tersebut di buat oleh BP KNIP (Badan Pelaksana Komite Nasional Indonesia Pusat) sebuah lembaga indenpenden yang berkerja membantu kerja Presiden Soekarno-Hatta di awal kemerdekaan. Dan ketika itu belum ada DPR RI seperti sekarang.
RH lalu menjelasan bahwa peraturan tersebut di buat sebagai dasar hukum (undang-undang darurat. Red) untuk tindakan kepada suatu kelompok yang tidak pro terhadap kemerdekaan serta yang pro pada Belanda dimana mereka sengaja membuat kegaduhan, keonaran, secara sengaja. Dengan menyebarkan berita-berita bohong untuk merongrong kemerdekaan RI yang masih bayi.
Artinya, sungguh sangat tidak relevan kalau peraturan tersebut masih di gunakan dalam kondisi alam demokrasi saat ini. Dimana UUD 1945 sebagai konstitusi yang menjadi sandaran utama juga sudah mengalami amandemen. Dengan tegas RH mengatakan, “Menurut pendapat saya peraturan pidana nomor 1 tahun 1946 ini sungguh sangat tidak relevan kalau di gunakan dalam alam demokrasi saat ini. Meskipun secara teori ada dua faktor yang menyebabkan sebuah aturan hukum positif itu di gunakan. Pertama, karena belum di cabut (de jure), kedua karena faktor sosiologis”.
Begitu juga dalam hal memahami antar golongan dalam ujaran kebencian dalam SARA. RH juga mengatakan, “Sependek pengetahuan saya kata golongan itu hanya ada pada saat hukum kolonial azas concordasi yang membagi tiga golongan manusia seperti timur asing, timur jauh dan pribumi. Serta istilah utusan golongan di zaman orde baru untuk posisi anggota MPR RI. Dengan tegas saya jelaskan bahwa TNI dan Polri itu adalah alat negara yang bekerja untuk negara dan seluruh rakyat Indonesia. Bukan termasuk antar golongan seperti yang di dakwakan kepada Anton Permana dalam video TNI KU SAYANG, TNI KU MALANG”.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Menjaga Wibawa Negara di Era Media Sosial
- Satu Tahun Prabowo: Jumhur Hidayat Soroti “Execution Gap” dan Dorong Program Mak...
- Siapa yang Lebih Tepat Disebut Keblinger, Prof Eggi atau Dedi Mulyadi?
- Secangkir Kopi Perpisahan di Bundaran Pinisi – Iptu Muhammad Ali & AKP Ahmad...
- Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto Apresiasi Personel Sukses Amankan Operas...