Refly Harun (RH) ; Dakwaan Terhadap Anton Permana Sudah Tidak Relevan, Seharusnya Bebas Demi Hukum

Refly Harun (RH) diambil sumpah sebelum sidang sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara. Foto : Ist. Jalurdua.com - Jakarta | Sidang terdakwa petinggi KAMI Dr Anton Permana kembali berlanjut di Pengad...

Refly Harun (RH) ; Dakwaan Terhadap Anton Permana Sudah Tidak Relevan, Seharusnya Bebas Demi Hukum
Bacakan Artikel

Selanjutnya RH juga menjelaskan dengan lugas tentang, prindip dasar negara demokrasi dalam hal kebebasan berpendapat, menyampaikan pikiran dan opini.

“Menyampaikan pikiran, pendapat, dan opini di jamin oleh konstitusi kita sesuai UUD 1945 pasal 28. Artinya, tidak ada dimanapun negara demokrasi di dunia ini yang opini dan pendapat di pidanakan. Kalau ada opini dan pendapat yang tidak sesuai, di dalam mekanisme demokrasi ada salurannya yaitu melalui kontra pendapat atau kontra opini baik lisan maupun tulisan”. Jelas Refly Harun.

“Menurut pendapat saya, atas nama opini dari siapapun itu tidak bisa di pidanakan. Karena itu di lindungi dan di jamin UUD 1945. Jangan kan opini atau pendapat dari seorang ahli dan akademisi. Pendapat dan opini dari masyarakat biasapun di jamin konstitusi. Karena di situlah perbedaan kehidupan di negara demokrasi dan otoriter. Dan Indonesia menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi. Jadi seharusnya tidak ada kejadian orang memberikan opini, pendapat, apalagi kajian akademis lalu hanya karena like and dislike, bikin telinga merah penguasa lalu di pidanakan”.

Terakhir Refly Harun juga menjelaskan tentang bagaimana seandainya dalam hukum tata negara ketika sebuah objek hukum di nyatakan inskonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

RH menjelaskan, “Seharusnya menurut pendapat saya, sidang hari ini sudah di tiadakan atau minimal terdakwa mendapatkan abolisi dari pemerintah. Karena, objek hukum yang di perjuangkan oleh terdakwa ternyata benar adanya. Yaitu cacat formil, cacat prosesur dimana UU Ciptaker di nyatakan inskonstitusional. Meskipun ada embel-embel bersyarat bisa di perbaiki dalam dua tahun kedepan”.

Setelah pertanyaan dari tim penasihat hukum bertanya, selanjut kesempatan yang sama juga di berikan kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) memberikan pertanyaan kepada ahli.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: