Refly Harun (RH) ; Dakwaan Terhadap Anton Permana Sudah Tidak Relevan, Seharusnya Bebas Demi Hukum

Refly Harun (RH) diambil sumpah sebelum sidang sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara. Foto : Ist. Jalurdua.com - Jakarta | Sidang terdakwa petinggi KAMI Dr Anton Permana kembali berlanjut di Pengad...

Refly Harun (RH) ; Dakwaan Terhadap Anton Permana Sudah Tidak Relevan, Seharusnya Bebas Demi Hukum
Bacakan Artikel

Tim dari JPU yang di wakili Lusyana menanyakan kedudukan atau posisi Refly Harun dalam organisasi KAMI. Dan Refly Harun menjawab bahwasanya beliau adalah salah satu deklarator dari KAMI. Namun, terkait aktifitas dan posisi lainnya Refly Harun menjawab tidak tahu karena beliau tidak aktif dan menyatakan KAMI adalah sebuah organisasi gerakan moral tanpa AD/ART apalagi akta hukum.

Tim JPU selanjutnya bertanya kepada Refly Harun apakah membaca atau melihat dua postingan video terdakwa. Refly Harun me jawab tidak pernah melihat dan mendengar.

Jawaban RH ini langsung di kejar tim JPU terkait, lalu kenapa Refly Harun seakan tahu dan menjustifikasi bahwa video atau tulisan terdakwa Anton Permana tidak bisa di pidanakan sedangkan RH sendiri tidak pernah membacanya ?

Sontak pertanyaan ini mendapat keberatan dari tim PH Alkatiri karena di anggap JPU masuk kedalam substansi sedangkan ahli tidak bisa menjawab subtansi di luar keilmuannya. Sampai hakim menegur dua belah pihak agar saling tertib dan memahami konteks substansi persidangan.

Refly Harun yang di kejar JPU dengan santai menjawab,”Bahwa yang di maksudkan opini atau pendapat yang tidak bisa di pidanakan yang saya maksud di keterangan awal adalah berlaku untuk semua pihak. Siapapun dia walaupun masyarakat biasa. Jadi menurut pendapat saya, selagi yang di sampaikan itu adalah opini dan pendapat tidak bisa di pidanakan. Kecuali kalau itu fakta, ya silahkan cari dan buktikan dengan fakta pembanding dan itu bukan ranah saya”. Tegas Refly Harun.

Akhirnya sidang pun selesai tepat pukul 13.30. Dimana sidang selanjutnya akan menghadirkan masih ahli dari pihak terdakwa untuk melakukan pembelaan senin minggu depan. Di tempat dan waktu yang sama.

Pilih Halaman: