Refly Harun (RH) ; Dakwaan Terhadap Anton Permana Sudah Tidak Relevan, Seharusnya Bebas Demi Hukum

Refly Harun (RH) diambil sumpah sebelum sidang sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara. Foto : Ist. Jalurdua.com - Jakarta | Sidang terdakwa petinggi KAMI Dr Anton Permana kembali berlanjut di Pengad...

Refly Harun (RH) ; Dakwaan Terhadap Anton Permana Sudah Tidak Relevan, Seharusnya Bebas Demi Hukum
Bacakan Artikel

JALURDUA Refly Harun (RH) diambil sumpah sebelum sidang sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara. Foto : Ist.

Jalurdua.com - Jakarta | Sidang terdakwa petinggi KAMI Dr Anton Permana kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang ke-50 ini tim penasihat hukum dan terdakwa tak tanggung-tanggung menghadirkan Begawan hukum tata negara kondang Dr Refly Harun.

Sidang di mulai agak molor jam 11.00 di karenakan ada pengucapan pakta integritas di ruang utama Pengadilan.

Seperti biasa sidang di mulai dengan pertanyaan dari tim penasihat hukum Drs. Muhammad Alkatiri, SH., MBA. Yang menanyakan basic pendidikan dan sedikit kiprah ahli Refly Harun dalam dunia hukum tata negara.

Bawasanya Refly Harun menamatkan S1 hukumnya di UGM Yogjakarta, S2 nya di UI dan juga di Australia, terakhir S3 nya di universitas andalas Padang. Sederet karya buku, journal, artikel Refly Harun di bacakan Alkatiri, termasuk juga riwayat pekerjaan Refly Harun baik di mulai dari jadi Jurnalis, asisten pribadi pengacara kondang Adnan Buyung Nasution, staf ahli di Mahkamah Konstitusi, tim pakar Kementrian Pertahanan, staf ahli ketua DPR RI era Marzuki Ali, Tim Pansel Hakim Mahkamah Konstitusi, hingga kiprah beliau di dunia akademisi sebagai dosen tetap di Universitas Tarumanegara, dosen tidak tetap di UGM Yogjakarta dan sebagai konsultan hukum di Refly Harun Lawyer and Patner.

Artinya, secara kapasitas dan kompetensi, sudah tidak di ragukan lagi tentang kepakaran RH (panggilan populis Refly Harun) dalam dunia hukum tata negara.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: